Pemerintah Harus Bersikap Atas Rencana Mogok Karyawan JICT
Jika sampai mogok terjadi maka dipastikan akan melumpuhkan kegiatan ekonomi dan membawa dampak kerugian yang luas bagi masyarakat
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu rencana mogok yang akan dilakukan oleh karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) harus disikapi serius oleh Pemerintah.
Apalagi JICT menangani 70 persen distribusi barang Jabodetabek.
"Jika sampai mogok terjadi maka dipastikan akan melumpuhkan kegiatan ekonomi dan membawa dampak kerugian yang luas bagi masyarakat," kata Syaiful Hasan Direktur Indonesia Port Watch (IPW) dalam keterangan pers, Kamis (7/1/2015).
Dari dokumen perizinan yang beredar, kata dia akar permasalahnnya sesungguhnya ada pada kesewenangan manajemen JICT yang melakukan PHK terhadap 38 karyawan outsourcing dan mutasi serta pemberian surat peringatan kepada karyawan.
Berkaca kejadian pada 28 Juli 2014 akibat pemecatan 2 pegawai JICT oleh Dirut Pelindo II RJ Lino, menurut Syaiful sehingga berimbas kepada terhentinya aktivitas JICT selama 9 jam serta berdampak terhadap kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, sangat konyol jika kerugian tersebut harus ditanggung kembali.
"Dalam konteks hal perburuhan, sangat dipahami jika aksi mogok adalah hak karyawan JICT dan merupakan dampak akibat gagalnya perundingan serta dilindungi Undang-Undang 13 tahun 2013," katanya.
Untuk itu ada baiknya kita melihat kebelakang apa yang sesungguhnya tidak tercapai antara karyawan dengan manajemen JICT.
Disinyalir potensi kegaduhan akibat mogok JICT terjadi karena masih adanya pengaruh mantan Dirut Pelindo II RJ Lino kepada jajaran manajemen JICT untuk mereduksi gerakan penolakan perpanjangan JICT.
Manajemen JICT harus bijak melihat bahwa Lino sudah tidak lagi menjabat sebagai nahkoda Pelindo II. Sehingga perselisihan industrial yang meruncing akibat isu perpanjangan JICT tidak seharusnya membawa dampak kerugian bagi aktivitas ekspor impor nasional.
Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) mengancam melakukan aksi industrial berupa mogok kerja pada 12 Januari 2016.
Ketua Umum SP JICT Nova Sofyan Hakim mengatakan dipicu masih adanya pelanggaran kerja bersama (PKB) yang dilakukan oleh manajemen secara berulang, tidak dijalankannya rekomendasi Pansus Pelindo II DPR-RI serta adanya upaya pemberangusan serikat pekerja.
Pemberitahuan rencana aksi mogok pada 12 Januari 2016 itu, juga sudah disampaikan oleh pengurus SP JICT kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara dan Direksi PT JICT melalui surat SPJICT No:PBT/055/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015.