Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Layanan Baru BKPM Disambut Baik Investor

Kebijakan BKPM menyediakan layanan tiga jam untuk perizinan dinilai investor mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Editor: Sanusi
zoom-in Layanan Baru BKPM Disambut Baik Investor
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PENGUMUMAN KEBIJAKSAAN EKONOMI KE I - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, ketika mengumumkan Kebijaksaan Politik ke II di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa(29/9/2015). Pada pengumuman kebijksanaan ekonomian ke 2 ini soal kemudahan perijinan usaha bagi penanam modal dan penghapusan PPN bagi pembuatan kapal. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan layanan tiga jam untuk delapan jenis perizinan dinilai investor mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Program ini juga bisa menopang rencana penciptaan 2 juta tenaga kerja yang ditargetkan pemerintah.

“Kami menyambut baik peluncuran izin investasi tiga jam yang dikeluarkan BKPM, karena dengan penerapan program ini iklim investasi dan usaha nasional akan semakin bergairah. Selain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan penyerapan tenaga kerja nasional,” ujar Direktur Asia Pulp and Paper (APP) - Sinar Mas Suhendra Wiriadinata, Senin (11/1/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan jenis perizinan yang bisa diterbitkan BKPM dalam tiga jam terdiri dari izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM.

“Melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi," kata Kepala BKPM Franky Sibarani.

Jalur Hijau Dwelling Time

Tidak mau kalah dengan BKPM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) ikut memanjakan investor dengan mempercepat importasi mesin atau peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi dalam merealisasikan investasinya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menilai percepatan jalur hijau untuk importasi mesin atau peralatan bagi investor yang masuk tahap konstruksi akan mengurangi waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time).

BERITA REKOMENDASI

Heru juga memberikan fasilitas jalur hijau bagi industri yang telah memenuhi syarat ketat dari pemerintah, antara lain benar-benar dalam tahap konstruksi gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir, dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).

"Kalau sebelumnya butuh tiga sampai lima hari untuk keluarkan barang impor, dengan rekomendasi percepatan jalur hijau bagi investor, persetujuan pengeluaran barang tidak sampai 30 menit. Ini yang akan menjadi daya tarik baru Indonesia dalam mengundang investor," pungkas Heru.

Menurut Heru, perusahaan yang sedang fase konstruksi tentu mengimpor barang modal dengan nilai yang besar.

Salah satu unit industri APP – Sinar Mas yang saat ini tengah dalam proses pembangunan yaitu PT OKI Pulp & Paper Mills berhasil memperoleh fasilitas jalur hijau untuk mempercepat proses pembangunan pabriknya senilai Rp40 triliun.

“Pemberian jalur hijau kepada kami ini untuk mempercepat proses pembangunan pabrik, sehingga peningkatan ekonomi di daerah sekitar pabrik (OKI, Sumatera Selatan) akan cepat terealisasi,” ungkap Suhendra.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas