LPS Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim BPR Arthaka Mulya
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Agra Arthaka Mulya tetap tenang dan tidak terpancing provokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat
Penulis: Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses likuidiasi dan pembayaran klaim dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arthaka Mulya yang berlokasi di Yogyakarta.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Agra Arthaka Mulya tetap tenang dan tidak terpancing provokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya serta kepada karyawan PT BPR Agra Arthaka Mulya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Icshan mengatakan persiapan likuidiasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK)Nomor: 1/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya, telah mencabut izin usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya yang berlokasi di Plumbungan 004/002, Gedangrejo, Karangmojo, Gunung Kidul, Yogyakarta, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2016.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi di Jakarta, Kamis (14/1/2016)
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS PT BPR Agra Arthaka Mulya akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya tersebut akan dilakukan oleh LPS.