Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkominfo Masih Bahas soal Data Center Bank di Indonesia

Rudiantara mengatakan pihaknya masih membahas dengan perbankan terkait penempatan data center di Indonesia.

Penulis: Sylke Febrina Laucereno
Editor: Sanusi
zoom-in Menkominfo Masih Bahas soal Data Center Bank di Indonesia
Tribunnews.com/Sylke Febrina Laucereno
Menkominfo Rudiantara, CEO Huawei Indonesia Sheng Kai, Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xie Feng dan Kepala Badan Penelitian Pengembangan SDM Kominfo Basuki Yusuf Iskandar di Pusat Inovasi Kominfo - Huawei di Gedung BRI II Lantai 29 Jl Jenderal Sudirman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya masih membahas dengan perbankan terkait penempatan data center di Indonesia.

Menurut dia, perbankan terutama perbankan asing harus menempatkan data center di Indonesia untuk meningkatkan competitiveness. “Kami sedang bicara dengan perbankan, karena jika data center dalam negeri diterapkan pada 2017 berarti mereka harus menghitung berapa investasinya,” kata Rudiantara usai peresmian Pusat Inovasi Kominfo–Huawei di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Dia mengatakan, penempatan data center di Indoonesia bisa meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional, serta meningkatkan efisiensi dari proses bisnis dalam negeri.

“Sehingga jika sudah efisien maka jaringan bank akan meningkat kualitasnya, contohnya harga jual terhadap produk akan lebih murah, saya yakin itu akan jadi perhatian masyarakat juga,” ujarnya.

Setiap harinya ada sekitar 8 miliar transaksi perbankan untuk bank asing. Saat ini seluruh bank asing yang beroperasi di Indonesia menempatkan data center dan data recovery center (DRC) di luar negeri. Meski di Indonesia sudah ada sekitar 14 perusahaan data center yang siap menjadi mitra bank.

Pembangunan data center di Indonesia dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur data mana saja yang wajib masuk kategori onshore dan mana yang offshore.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas