Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Freeport Tak Paksa Pemerintah Beli Sahamnya

PT Freeport telah menawarkan nilai divestasi sahamnya yang mencapai 10,64 persen atau sekitar 1,7 miliar dollar AS

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Freeport Tak Paksa Pemerintah Beli Sahamnya
Tambang Freeport 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport telah menawarkan nilai divestasi sahamnya yang mencapai 10,64 persen atau sekitar 1,7 miliar dollar AS. Namun, menurut kalangan pemerintah harga tersebut dinilai mahal dan tidak wajar.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama menjelaskan pihaknya tidak memaksa pemerintah untuk membeli saham mereka. Divestasi yang mereka lakukan semata-mata mengikuti aturan yang di dalam Kontrak Karya dan diperkuat Peraturan Pemerintah no.77 tahun 2014 mengenai divestasi saham.

"Saham kita tawarkan pemerintah. Kalau pemerintah mau atau nggak ya itu kan mereka evaluasi," ujar Riza di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Riza menjelaskan penilaian saham Freeport Indonesia sebesar 1,7 miliar berdasarkan investasi yang digelontorkan perusahaan asal Amerika selama ini. Meski komoditas tambang turun, namun Riza memaparkan Freeport Indonesia punya penghitungan sendiri dalam menganalisis harga saham.

"Ya kita kan punya cara untuk menganalisa harga yang wajar. Itu kita punya cara sendiri," ungkap Riza.

Sebelumnya, pemerintah saat ini tengah melakukan pengkajian atas nilai divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Hidayat menjelaskan, evaluasi tengah dilakukan oleh Tim Gabungan Kementerian, yang tak hanya Kementerian ESDM.

BERITA REKOMENDASI

Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya serta lembaga-lembaga lain seperti BPKP, Kejaksaan dan Lembaga Penilai Independen (Independent Valuer) pun bergabung dalam tim ini.

"Masih mengevaluasi benar atau tidak itu kemahalan. Wajar atau tidak yang ditawarkan itu untuk jangka waktu sampai kapan? Apakah dia akan nambang terus atau sampai habis kontrak? Kita sedang evaluasi," jelas Hidayat.

Hidayat menyatakan pihaknya sedang dilakukan penyusunan tim pengkaji tersebut. Selain itu, surat pun telah dilayangkan guna memperoleh wakil-wakil dari kementerian terkait format SK mengenai tim itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas