Kemenko Maritim Jawab Pernyataan Faisal Basri soal Blok Masela
Haposan Napitupulu menyanggah berbagai pernyataan Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri terkait Blok Masela
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Bidang Energi Kementerian Maritim dan Sumber Daya RI Haposan Napitupulu menyanggah berbagai pernyataan Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri terkait Blok Masela, di Laut Arafuru, Maluku.
Pertama terkait bagi hasil (split). Menurut Haposan, bagi hasil Blok Masela antara pemerintah dan investor bukan 30:70 seperti yang dikemukakan Faisal Basri.
"Bagi hasil atau split Blok Masela adalah 60:40 atau 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk kontraktor setelah dikurangi cost recovery," ujar Haposan dalam di Jakarta, Minggu (24/1/2016).
Saat ini, Kemenko Maritim dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) memiliki pandangan yang berbeda tentang pengembangan Blok Masela.
Kemenko Maritim mendukung pembangunan kilang gas alam cair (LNG) di darat (onshore). Sementara Kementerian ESDM mendukung pembangunan kilang di tengah laut atau floating (offshore).
Menurut Haposan, pembangunan kilang di darat memang membutuhkan pembangunan pipa untuk penyaluran gas nya. Namun, ia membantah kalau pembangunan pipa itu mencapai 800 kilometer seperti yang dikatakan Faisal Basri.
"Jalur pipa yang akan dibangun di skenario Kilang LNG Darat adalah dari Lapangan Abadi ke Pulau Selaru sepanjang 90 Km," kata dia.
Bantahan itu juga sekaligus menyanggah pernyataan Faisal bahwa pipa tersebut akan menjadi proyek pipa paling panjang di Indonesia. Sebab, sudah ada pipa gas yang dibangun dari North Bali ke Gresik sepanjang 370 Km dan Lapangan Kakap atau Natuna ke Singapura sepanjang 500 Km.
Sebelumya, masih alotnya pembahasan pengembangan lapangan abadi gas Masela di Laut Arafuru, Maluku, di tingkat rapat kabinet terbatas, dipahami pengamat ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri sebagai hal yang wajar.
Wajar, kata Faisal, lantaran tarik-ulur onshore atau offshore dalam pengembangan Masela hanyalah persoalan kepentingan.(Yoga Sukmana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.