Besok, Kapal Perintis Layani Warga Pulau Seribu
Saat ini kebutuhan jasa transportasi laut masyarakat di daerah Kepulauan Seribu cukup tinggi
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat di Kepulauan Seribu, besok bakal menikmati layanan kapal perintis.
Kapal KM Sabuk Nusantara 46 dengan tipe 200 DWT yang dioperasikan oleh PT Pelni telah disiapkan Kementerian Perhubungan untuk melayani masyarakat di Kepulauan Seribu dengan rute: Sunda Kelapa (sebagai pelabuhan pangkal) – Pulau Untung Jawa – Pulau Pramuka – Pulau Tidung – Pulau Kelapa (pergi pulang/pp).
Kapal perintis tersebut mampu mengangkut penumpang hingga 114 orang.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan direncanakan akan meresmikan pelayaran perdana kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 46 tersebut pada hari Kamis (28/1/2017) di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara bersama dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
"Pengadaan kapal perintis ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kapasitas sarana transportasi laut di Kepulauan Seribu yang selama ini masih terbatas aksesibilitasnya," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, Rabu (27/1/2016).
Saat ini kebutuhan jasa transportasi laut masyarakat di daerah Kepulauan Seribu cukup tinggi, sementara sarana transportasi laut yang melayaninya masih sangat terbatas.
Untuk membiayai pengoperasian trayek kapal perintis tersebut, Kemenhub telah menganggarkan Public Service Obligation (PSO) sebesar 5,9 miliar rupiah yang berasal dari DIPA pada Satuan Kerja Sunda Kelapa, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Dengan beroperasinya KM. Sabuk Nusantara 46 ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat di daerah Kepulauan Seribu dengan tarif yang terjangkau, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Selain itu, diharapkan keberadaanya turut mendongkrak perekonomian masyarakat setempat yang ditandai dengan tumbuhnya pusat-pusat perdagangan dan industri di daerah tersebut.
Sementara itu, penugasan kepada PT. Pelni untuk mengoperasikan kapal perintis milik Negara sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaran kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara, dilatarbelakangi karena Pelni memiliki pengalaman dalam pengoperasian angkutan laut penumpang dan barang dan memiliki manajemen serta sumber daya yang memadai.
PT. Pelni juga merupakan perusahaan BUMN di bidang angkutan laut nasional dalam negeri baik penumpang ataupun barang yang saat ini memiliki jaringan terbesar terbesar.