'Bila Cuaca Berbahaya, Tunda Pemberian Izin Berlayar'
Cuaca ekstrim terjadi di sejumlah perairan di Indonesia, diharapkan para nakhoda berhati-hati mengemudikan kapal
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas pelayaran Indonesia meminta kepada perusahaan pelayaran agat terus memantau kondisi cuaca sebelum memberangkatkan kapa-kapal mereka.
Cuaca ekstrim terjadi di sejumlah perairan di Indonesia, diharapkan para nakhoda berhati-hati mengemudikan kapal. Bila perlu menunda pelayaran demi keselamatan transportasi.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby R Mamahit mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Maklumat Pelayaran setiap hari Senin berisikan perkiraan cuaca ekstrim yang akan terjadi di beberapa perairan Indonesia dan ditujukan kepada para Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor KSOP dan UPP, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi.
Maklumat tersebut berisi instruksi antara lain agar operator melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website BMKG melalui www.bmkg.go.id.
Menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa dan memampangkannya di terminal atau tempat embarkasi/debarkasi penumpang.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal agar pemberian SPB (surat persetujuan berlayar) ditunda sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," kata Bobby dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Kepada seluruh operator kapal dan nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB;
Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada stasiun radio pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam logbook;
Bobby juga menginstruksikan kepada kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga khususnya pada perairan yang rawan kecelakaan, dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.