BPR Didorong Tingkatkan Modal
BPR tersebut harus memenuhi modal inti Rp 6 miliar maksimal pada akhir desember 2024.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) didorong untuk memperkuat modal untuk meningkatkan daya saing. Menurut Direktur Pengaturan dan Penilaian BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ayahandayani, sesuai dengan POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimun dan pemenuhan modal inti minimun, BPR didorong untuk memenuhi ketentuan modal ini antara 2019 sampai 2024 sesuai dengan pengelompokkan.
Rinciannya, bagi BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar, bank wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar maksimal pada akhir Desember 2019. Dalam jangka panjang, BPR tersebut harus memenuhi modal inti Rp 6 miliar maksimal pada akhir desember 2024.
Selain itu, untuk BPR yang memiliki modal inti antara Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar, maka bank harus memenuhi ketentuan modal sebesar Rp 6 miliar maksimal akhir Desember 2019.
Sedangkan bagi BPR yang mendapatkan izin OJK dengan modal disetor kurang dari Rp 6 miliar maka bank wajib memenuhi jumlah modal intni minimun paling lambat 5 tahun setelah memperleh izin OJK.
“Untuk memperkuat modal, BPR yang mempunyai modal dibawah Rp 6 triliun dilarang membagikan deviden. Seoain itu BPR juga dilarang memberikan bonus ke direksi selain terkait kecuali bonus prestasi,” ujar Ayahandayani, Kamis, (28/01).
Ayahandayani mengatakan, untuk mengurangi gap dalam industri BPR yang relatif tinggi, pada tahun ini OJK akan mengeluarkan aturan mengenai pengelompokkan BPR erdasarkan modal inti.
Diharapkan dengan adanya pengelompokkan ini, nantinya bisa menjadi insentif untuk mendorong upaya penguatan permodalan BPR.
Selain didorong untuk meningkatkan permodalan, BPR juga diharapkan bisa memiliki tata kelola yang baik, inovasi produk dan layanan yang didukung pengelolaan risiko yang memadai, peningaktan kontrbusi BPR terhadap ekonomi lokal dan pembiayaan UMK dan meningkatkan efisiensi industri BPR sehingga kedepannya bisa memiliki ketahanan yang kuat.
Ayahandayani menambahkan, sesuai dengan Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia sampai 2019, disebutkan bahwa untuk memperkuat modal maka, OJK akan menerapkan kebijakan peningkatkan persyaratan modal sesuai zona berbasis potensi wilayah kabuaten yang undetbank.
Lalu, sesuai dengan masterplan BPR, OJK akan mendorong pemilik BPR baik pemerintah daerah maupun swasta agar berkomitmen untuk menambah modal agar memperkuat daya saing.
Diharapkan, dengan penambahan modal dan beberapa strategi lain yang dilakaukan, maka BPR bisa berperan secara optimal terhadap menggerakkan ekonomi daerah. “Hal ini karena BPR memiliki potensi untuk meningkatkan potensi perekonomian daerah masing-masing,” ujar Ayahandayani.
Berdasarkan data OJK, sampai November 2015, total aset BPD adalah sebesar Rp 99,6 triliun atau naik 14,03% yoy. Selain itu, secara rasio permodalan CAR tercatat sampai November adalah sebesar 22,74% atau turun 136 basis poin year on year (yoy). (Galvan Yudistira)