Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Rilis GMRA untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

O‎toritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in OJK Rilis GMRA untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal
Ist
Logo OJK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - O‎toritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran mengenai perjanjian transaksi repo dengan standar internasional atau Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, dasar pengaturan surat edaran GMRA tersebut melalui Peraturan OJK No.09/D.04/2015 tentang pedoman transaksi repo bagi lembaga jasa keuangan.

Menurut Nurhaida, keinginan mengimplementasikan GMRA Indonesia dalam transaksi repo dilatarbelakangi atas kebutuhan untuk standarisasi praktik transaksi repo, mengingat kondisinya terus berkembang dari tahun ke tahun.

"Pasar modal kita membutuhkan standarisasi terkait kegiatan repo di Indonesia, diharapkan dengan adanya GMRA ini, surat utang (obligasi) domestik menjadi lebih likuid dan pasar modal Tanah Air bisa lebih semarak lagi," kata Nurhaida, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menambahkan, hadirnya GMRA Indonesia, salah satu keinginan kami untuk memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar.

"Kami bersyukur karena ini jadi juga, mudah-mudahan dengan hadirnya GMRA hari ini, likuiditas pasar dapat meningkat," ungkap Muliaman di tempat yang sama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas