Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mastel: Telkom Blokir Netflix Untuk Lindungi Konsumen

Bukan hanya untuk melindungi konsumennya, tapi langkah Telkom itu sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Mastel: Telkom Blokir Netflix Untuk Lindungi Konsumen
CBC
Sejak awal Januari 2016 lalu, Netflix mulai menjual konten di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Chairman Mastel Institute Nonot Harsono berpendapat, langkah PT Telekomuninikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk sementara memblokir layanan Netflix di Indonesia sebagai langkah yang tepat.

Bukan hanya untuk melindungi konsumennya, tapi langkah Telkom itu sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Langkah Telkom itu sudah betul sekali. Langkah Telkom itu sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Nonot Harsono dalam keterangan persnya, Rabu (3/2/2016).

Nonot merujuk pada Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 33/2009 tentang Perfilman. Kedua UU itu mewajibkan Lembaga penyiaran berlangganan dan pelaku usaha kegiatan pertunjukan film melalui jaringan teknologi informatika harus berbadan hukum Indonesia dan wajib memperoleh izin dari pemerintah Indonesia. Bahkan pada pasal 41 UU No 33/2009, kembali dipertegas, kewajiban pemerintah untuk mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.

“Dengan dua UU itu, Permerintah seharusnya sudah bisa bertindak terhadap Netflix. Bukan hanya wajib berbadan hukum Indonesia dan memenuhi aturan konten, tapi pemerintah perlu melindungi anak-anaknya. Yakni, operator telekomunikasi dan konsumennya. Caranya dengan mensyaratkan Netflix bekerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia,” kata Nonot.

Menurut Nonot, pemerintah sudah saatnya mengatur konten atau yang diistilahkan dengan over the top (OTT) asing.

”Dengan momentum Netflix ini, pemerintah bisa mulai mengatur OTT-OTT yang lain. Kalau semua perusahaan OTT beroperasi di luar negeri, tanpa membuka kantor atau badan usaha di Indonesia, bayar lewat kartu kredit, lalu bagaimana dengan pajak, bagaimana dengan upaya penciptaan lapangan kerja?” kata Nonot.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karena itu, lanjut Nonot, pemerintah tidak boleh hanya menerima syarat berbadan hukum Indonesia, dan kontennya memenuhi aturan, tapi yang paling penting adalah Netflix harus bekerja sama dengan operator telekomunikasi nasional.

“Biar Netflix dan operator bisa negosiasi tentang biaya bandwidth, biaya BHP, dan lain-lain. Ini tidak hanya berlaku untuk Netflix saja, tapi OTT lain,” kata dia.

Pada 7 Januari 2016, Netflixmulai beroperasi, meraih pelanggan, meraup untung di Indonesia. Untuk satu bulan pertama, pelanggan di Indonesia digratiskan. Tapi mulai bulan kedua, tepatnya per 7 Februari 2016, pelanggan mulai bayar ke Netflix dengan tarif bervariasi antara Rp 109 ribu sampai Rp 170 ribu per bulan.

Namun, Pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, masih membahas apakah layanan streaming film berbayar dari Amerika Serikat (AS) itu diijinkan berbisnis di Indonesia atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas