Rizal Ramli Kesal, Prancis Kenakan Pajak Impor CPO Asal RI
Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli kesal dengan rencana Pemerintah Pranci mengenakan pajak impor progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit, termasuk produk sawit asal Indonesia. Menurut Rizal negara tersebut sombong dan tidak masuk akal.
“Rencana kebijakan itu menunjukkan kecongkakan luar biasa dan sangat tidak reasonable," ujar Rizal, Rabu (3/2/2016).
Jika Perancis tetap memaksa akan menerapkan pajak progresif tersebut, Rizal menilai hal itu membahayakan masa depan hubungan Indonesia dan Perancis.
"Membahayakan kedua negara yang telah terjalin sangat baik dan bersahabat sejak kemerdekaan Indonesia,” ungkap Rizal Ramli.
Rencana penetapan pajak tersebut terdapat dalam rancangan amandemen Undang-undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari 2016. Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017.
Rinciannya, pajak sebesar 300 euro/ton pada 2017, 500 euro/ton tahun 2018, dan 700 euro/ton untuk 2019 . Pajak itu naik lagi menjadi 900 euro/ton pada 2020.
Setelah tahun 2020, pajaknya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Perancis.
Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen.
Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan bea masuknya 4,6 persen.
Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.
Rizal Ramli yang juga Dewan Pengarah Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) menyatakan amandemen pajak CPO tersebut menunjukkan langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia sebagai produsen terbesar sawit.
Saat ini pajak impor CPO di Perancis sebesar 103 euro/ton.
Dengan kenaikan pajak 300 eruo atau sekitar 430/ton dollar AS, maka dipastikan akan mematikan petani sawit dan produsen CPO Indonesia.
"Rencana tersebut akan mematikan sumber kehidupan 2 juta petani kecil sawit Indonesia dengan area lahan kurang dari 2 ha, dan 400.000 petani kecil sawit Malaysia," kata Rizal.
Untuk diketahui, industri sawit Indonesia memperkerjakan 16 juta orang. Selain itu industri tersebut menghasilkan ekspor senilai 19 miliar dollar AS.