Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Avtur Anjlok, Pemerintah Turunkan Tarif Pesawat kelas Ekonomi

Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah untuk penumpang pesawat dalam negeri sebesar 5 persen.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring dengan turunnya harga avtur dan kurs rupiah terhadap dollar AS, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah untuk penumpang pesawat dalam negeri sebesar 5 persen.

Penurunan tarif batas tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Naga Berjadwal dalam Negeri.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Mariyanti Karma, mengatakan penurunan ini mempertimbangkan volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan harga avtur.

"Penurunan batas tarif pesawat ini dilakukan mengingat harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang sedang turun. Jadi kemenhub memutuskan menurunkan tarif sebesar 5 persen," ujar Mariyanti di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 Januari 2016 lalu, sedangkan akan efektif berlaku 30 hari setelah diundangkan.

"Artinya, tarif baru ini akan berlaku pada 28 Februari, namun maskapai wajib untuk menetapkan tarif sejak 15 hari setelah peraturan ditetapkan," pungkas Mariyanti.(Ramanda Jahansyahtono)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas