Pelaku Usaha Minol Satu Suara Usulkan 'Pengendalian' pada RUU Minol
Pelaku usaha usul perubahan judul pada RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha usul perubahan judul pada RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perubahan ini agar memberi ruang bagi kajian yang lebih komprehensif guna mengatur tata niaga minuman beralkohol.
Excecutive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono mengungkapkan, hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO mengindikasikan bahwa tidak adanya alcohol emergency issue di Indonesia. Ini terlihat rendahnya konsumsi minol resmi di Indonesia.
"Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan komprehensif mata rantai dan tata niaga minol bukan pelarangan," ujar Bambang dallam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Juru bicara Indonesia Spirit and Wine Alliance (ISWA) Ipung Nimpuno meminta hal yang sama. Ini berkaca pada pengalaman dan situasi seperti di Amerika Serikat (AS) dan Asia Pasifik yang melakukan pengawasan dan pengendalian untuk mengatur peredaran minol di negara-negara mereka.
Dijelaskannya, AS pernah menetapkan National Prohibition Act atau Volstead Act sebagai aturan untuk melarang produksi, impor, distribusi dan penjualan minuman beralkohol sejak 1920 hingga 1933.
"Pelarangan itu memang menurunkan angka konsumsi alkohol. Tapi di sisi lain, justru angka kriminalitas dan organisasi mafia yang menyelundupkan alkohol malah meningkat," cetus Ipung.
Juru bicara Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) Stevanus menyuarakan kekhawatirannya atas persepsi publik terhadap oplosan yang selama ini dipahami sebagai minuman keras (miras).
"Buat kami, oplosan itu bukan miras, itu racun. Oplosan bukan minuman karena bahan-bahanya tidak untuk dikonsumsi, berbeda dengan minol resmi," tegas dia.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Minol Abdul Fikri mengaku draft RUU Minol masih lemah dan sangat sederhana. Dia menilai masih dibutuhkan banyak masukan agar RUU Minol bisa menjalankan fungsi ganda di masyarakat.
"Ini untuk kita merapikan serta memberikan kepastian dan menyelamatkan generasi muda. Di sisi lain, RUU Minuman Beralkohol diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pelaku usaha sektor minol, serta memperkuat penegakan hukum untuk melindungi generasi muda," tutur Abdul.