Menkop Tegaskan Pinjaman KUR Maksimal 25 Juta Tanpa Agunan
pinjaman KUR untuk skala usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta, tidak diwajibkan memberikan agunan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menegaskan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk skala usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp 25 juta, tidak diwajibkan memberikan agunan.
Untuk itu pelaku UKM yang mengaku diminta agunan oleh bank pelaksana diharapkan segera melaporkan kepada dirinya supaya bisa diberi teguran.
"Kalau ada yang minta BPKB, sertifikat, gak benar itu, lapor ke kepala cabangnya, lapor ke pimwilnya, bila perlu lapor ke pak menteri langsung. Biar saya langsung telepon pa dirut," kata Puspayoga, Jumat (19/2/2016).
Perbankan, kata Puspayoga sudah berkomitmen mematuhi peraturan pemerintah perihal penyaluran KUR. Tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah jika ada bank yang terbukti meminta agunan. Ia menyerahkan kepada kewenangan bank masing-masing.
Puspayoga mengatakan, untuk penyaluran KUR pada tiga sektor, yaitu mikro, retail, dan penempatan tenaga kerja Indonesia, masih didominasi tiga bank BUMN, yaitu BRI, Mandiri, dan BNI. Serta Sinarmas dan Maybank khusus bagi TKI.
"Karena KUR itu kan pemerintah berpikir untuk masyarakat kecil yang tidak punya agunan, kalau mereka diminta agunan dapat dari mana," jelas Puspayoga.