Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Jokowi Diminta Segera Tetapkan Dua Direksi BPJS

Presiden Joko Widodo diminta segera menetapkan dewan pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Presiden Jokowi Diminta Segera Tetapkan Dua Direksi BPJS
YouTube
BPJS Ketenagakerjaan Batam 

Laporan Wa‎rtawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta segera menetapkan dewan pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden telah mengantongi nama-nama Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari Ketua DPR pada 12 Februari 2016, dan nama-nama Calon Direksi serta Calon Dewan Pengawas unsur Pemerintah dari Panitia Seleksi pada akhir Desember 2015.

"Karena itu, Presiden harus sudah menetapkan dan mengumumkan Dewan Pengawas, dan Direksi kedua BPJS paling lambat tanggal 22 Februari 2016‎," kata Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2016).

Dari data yg dikumpulkan oleh BPJS Watch, tersebut nama-nama Calon Direksi berdasarkan no urut perolehan nilai saat seleksi oleh Pansel:

BPJS Kesehatan, yaitu: (1) Kemal Iman Santosa, (2) Bayu Wahyudi, (3) Maya Amiary Rusady, (4) Andi Wahyuningsih Attas, (5) Andayani Budi Lestari, (6) Mira Anggraini, (7) Mundiharmo, (8) Wahyudi Bagenda, (9) Usman Sumantri, (10) Endrowahyono Sucahyono, (11) Fachmi, (12) Toga Sialagan, (13) Jenni Wihartini, (14) Fajriadnur, (15) Tono Rustiono, (16) Kisworowati.

Sedangkan nama Calon Direksi BPJS Naker, adalah: (1) M. Krishna Syarif, (2) Dewi Hanggraeni, (3) Evi Afiatin, (4) Enda Ilyas Lubis, (5) Achmad Surya Abadi, (6) Hardi Yuliwan, (7) Salkoni, (8) Amran Nasution, (9) Sumarjono, (10) Nautual Mahfud, (11) Afdiwar Anwar, (12) Achmad Badrun, (13) Agus Susanto, (14) David Elezar Sonak.

Karena itu, kata Indra, BPJS Watch mengingatkan Presiden untuk tidak mengubah rekomendasi hasil seleksi Pansel calon direksi kedua BPJS berdasarkan nomor urut hasil seleksi Pansel tersebut.

Berita Rekomendasi

"Disinyalir ada pihak-pihak yg menghendaki hasil kerja Pansel dianulir, dan memasukkan nama-nama berdasarkan kepentingan mereka," tuturnya.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) dan (5) UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa Presiden harus sudah menetapkan calon terpilih paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan DPR RI.

"Dengan penetapan itu, Presiden telah secara otomatis mengakhiri masa kerja Plt Direksi BPJS yg tidak memiliki landasan hukum itu," kata Indra.

Idra mengatakan dampak dari adanya Plt Direksi tersebut adalah terjadinya mutasi pada jabatan-jabatan strategis oleh Plt. Direksi yg tidak dibenarkan menurut hukum.

"Ini berakibat merusak kinerja Badan secara keseluruhan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas