BI dan OJK Gandeng MA Tingkatkan Wawasan Para Hakim
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Mahkamah Agung, untuk meningkatkan wawasan hakim
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Mahkamah Agung, untuk meningkatkan wawasan serta pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan jasa keuangan.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Senin (22/2/2016).
Agus mengatakan, koordinasi dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini, telah berlangsung sejak 2002 dan kini sudah berjalan selama 14 tahun.
"Kerjasama ini menjadi sarana sosialisasi dan pembaruan informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang rupiah," ujar Agus.
Muliaman menuturkan, kerjasama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas serta fungsi OJK yang berdiri sejak empat tahun lalu, sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, industri jasa keuangan non bank (IKNB).
"Regulator dan penegak hukum, hakim perlu terus meningkatkan wawasan jasa keuangan yang berkembang sangat dinamis, ini penting dalam mengantisipasi perkembangan bisnis yang kian komplek," tutur Muliamam.
Kerjasama ini juga dapat dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun OJK.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun ke depan akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap satu tahun secara bersama-sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.