Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI dan OJK Gandeng MA Tingkatkan Wawasan Para Hakim

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Mahkamah Agung, untuk meningkatkan wawasan hakim

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in BI dan OJK Gandeng MA Tingkatkan Wawasan Para Hakim
Tribunnews.com/Seno
(dari kiri-kanan)- ‎Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Kerjasama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Mahkamah Agung, untuk meningkatkan wawasan serta pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan jasa keuangan.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Senin (22/2/2016).

Agus mengatakan, koordinasi dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini, telah berlangsung sejak 2002 dan kini sudah berjalan selama 14 tahun.

"Kerjasama ini menjadi sarana sosialisasi dan pembaruan informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang rupiah," ujar Agus.

Muliaman menuturkan, kerjasama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas serta fungsi OJK yang berdiri sejak empat tahun lalu, sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, industri jasa keuangan non bank (IKNB).

"‎Regulator dan penegak hukum, hakim perlu terus meningkatkan wawasan jasa keuangan yang berkembang sangat dinamis, ini penting dalam mengantisipasi perkembangan bisnis yang kian komplek," tutur Muliamam.

Kerjasama ini juga dapat dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun OJK.

Berita Rekomendasi

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun ke depan akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap satu tahun secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas