Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Pengampunan Pajak Bantu Kesejahteraan Masyarakat Kecil

Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi kebutuhan mutlak bagi Indonesia

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Pengampunan Pajak Bantu Kesejahteraan Masyarakat Kecil
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi kebutuhan mutlak bagi Indonesia untuk membiayai pembangunan dan pengentasan kemiskinan “Wong Cilik”.

Dana-dana hasil repatriasi bisa menambah penerimaan negara guna mendorong perekonomian menjadi lebih bergairah serta berdampak terhadap pengentasan kemiskinan jutaan rakyat miskin.

Pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam menjelaskan sebenarnya manfaat kebijakan pengampunan pajak ini sangat banyak buat masyarakat luas terutama bagi masyarakat miskin. Dengan dana hasil pemanfaatan pengampunan pajak yang sangat besar ini diharapkan menambah modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Ia menambahkan, pengampunan pajak merupakan kebijakan umum yang dilakukan di banyak negara di dunia. Mulai dari negara berkembang seperti India sampai negara maju seperti Italia, Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat (AS). “AS, lebih dari 40 negara bagian melakukan tax amnesty. Ini menunjukkan tax amnesty merupakan hal yang wajar sebagai suatu kebijakan pajak,” ujarnya, Minggu (22/2/2016).

Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak lepas dari rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak pada suatu negara. Seperti Indonesia, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sangat rendah.

"Sebenarnya urgensi tax amnesty adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak," paparnya.

Darussalam memperkirakan masih ada setidaknya 63 persen wajib pajak yang tidak patuh di dalam negeri. Dengan pengampunan pajak, diharapkan kelompok tersebut dapat menjadi basis pajak yang baru dan ke depan berjalan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun, kebijakan tersebut tidak menyasar para pelaku koruptor, yang berarti pengampunan pajak tidak berlaku bagi mereka.

Berita Rekomendasi

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menegaskan, sekarang merupakan waktu yang paling ideal bagi Indonesia untuk memberlakukan pengampunan pajak. Ini karena wacana tersebut sudah muncul sejak tahun lalu dan tidak mungkin untuk dibatalkan.

"Kita sudah mewacanakan ini sejak pertengahan 2015 dan kini dalam posisi point of no return atau tak bisa kembali. Karena jika batal akan meruntuhkan kepercayaan wajib pajak pada pemerintah dan menciptakan ketidakpastian," kata Prastowo.

Apalagi pada 2018 akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI), di mana semua negara akan membuka informasi untuk kebutuhan pajak. Artinya, pada saat itu tidak ada lagi tempat di negara manapun bagi para wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya.

Pada sisi lain, pemerintah butuh tambahan penerimaan pajak untuk mengejar target Rp 1.360 triliun pada 2016 ini, untuk membiayai program-program pembangunan prioritas dan perlindungan sosial seperti infrastruktur jalan, bandara, pelabuhan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan, sehingga ketergantungan pada utang luar negeri bisa dikurangi.

"Dalam jangka pendek, hanya tax amnesty yang mampu menyelamatkan sisi penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program-program pembangunan sosial bagi wong cilik," terangnya.

Terhadap masyarakat luas, dampaknya pasti dapat dirasakan. Bila penerimaan meningkat, artinya belanja pemerintah untuk membangun infrastruktur dapat terus ditingkatkan ke depannya.
"Masyarakat kecil (wong cilik) juga mendapat manfaat karena bisa masuk ke sistem formal dan bisa mengakses layanan pemerintah, khususnya perbankan. Repatriasi dana akan memperkuat sistem perbankan dan menurunkan suku bunga,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas