Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peritel Besar Mulai Terapkan Aturan Kantong Plastik Berbayar

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Peritel Besar Mulai Terapkan Aturan Kantong Plastik Berbayar
KONTAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terhitung mulai hari ini, Sabtu (21/2/2016), plastik yang digunakan sebagai kantong belanja di gerai-gerai ritel kelas menengah atas milik PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) dikenakan harga Rp 200 (dua ratus rupiah).

Gerai-gerai tersebut adalah Foodhall, Sogo Department Store, Debenhams Department Store, Seibu Department Store, Galeries Lafayette Department Store, Lotus Department Store, dan ALun-Alun Indonesia.

Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk, Handaka Santosa, mengatakan, hal itu terkait surat yang dilayangkan Direktoat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S/1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

"Namun, sebelum itu diberlakukan, kami telah memasang 'POP' pada setiap konter kasir," ujar Handaka kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2016).

Dia menjelaskan, dana yang terkumpul akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas