Peritel Besar Mulai Terapkan Aturan Kantong Plastik Berbayar
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terhitung mulai hari ini, Sabtu (21/2/2016), plastik yang digunakan sebagai kantong belanja di gerai-gerai ritel kelas menengah atas milik PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) dikenakan harga Rp 200 (dua ratus rupiah).
Gerai-gerai tersebut adalah Foodhall, Sogo Department Store, Debenhams Department Store, Seibu Department Store, Galeries Lafayette Department Store, Lotus Department Store, dan ALun-Alun Indonesia.
Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk, Handaka Santosa, mengatakan, hal itu terkait surat yang dilayangkan Direktoat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S/1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016, tentang Harga dan Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
"Namun, sebelum itu diberlakukan, kami telah memasang 'POP' pada setiap konter kasir," ujar Handaka kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2016).
Dia menjelaskan, dana yang terkumpul akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).