Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UU Tapera Disahkan, Orang Miskin Berkesempatan Dapat Rumah

RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in UU Tapera Disahkan, Orang Miskin Berkesempatan Dapat Rumah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undangan-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI.

Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang ditandai dengan diketoknya palu dalam Rapat Paripurna tersebut oleh pimpin Rapat Paripurna DPR Agus Hermanto. Rapat Paripurna pengesahan RUU Tapera yang dihadiri oleh 318 anggota DPR RI berjalan lancar karena mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Melalui pembentukan UU Tapera, Basuki yakin bisa membantu pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah pun mengapresiasi DPR RI yang telah mengambil inisiatif dan menyelesaikan RUU Tapera hingga menjadi UU. Ini mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.

Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis. Dalam hal ini baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," ujar Basuki, Selasa (23/2/2016).

Sebagai wujud dukungan pemerintah atas undang-undang ini maka pemerintah akan segera menyiapkan segala perangkat untuk berjalannya Tapera. Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera.

Berita Rekomendasi

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan bahwa RUU Tapera adalah RUU inisiatif DPR RI yang pertama dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah disepakati bersama DPR dan pemerintah untuk diprioritaskan di 2015.

Ia mengatakam bahwa RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR RI pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan. "Kami berpendapat RUU ini memiliki sebuah gagasan cita-cita untuk menyelesaikan permasalahan perumahan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini hampir mustahil dapat memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri," kata Yoseph.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas