Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi IV Minta KKP Lebih Peduli kepada Nelayan

Politikus Golkar itu akan segera memanggil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti untuk menyelesaikan persoalan yang diadukan nelayan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota Komisi IV Minta KKP Lebih Peduli kepada Nelayan
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Pasukan Katak (kopaska) memasang bahan peledak diatas kapal nelayan asing yang akan ditenggelamkan di Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/2). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Robert Kardinal meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau ulang Surat Edaran tentang pembatasan ukuran GT Kapal Perikanan.

Dalam SE tersebut berisi ukuran kapal penangkapan dan pengangkutan ikan yang dapat diajukan untuk permohonan SIUP/SIPI/SIKPI tidak lebih dari 150 GT.

"Banyak nelayan yang mengeluhkan terbitnya peraturan KKP tersebut. ‎Terutama peraturan yang hanya bolehkan kapal tangkap ikan maksimum 150 GT," kata Robert di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Robert menuturkan, tak hanya mengenai surat edaran, para nelayan yang mengadu ke Komisi IV juga keberatan akan Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Pada dasarnya mereka (nelayan) menganggap pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakannya dan soal PNBP sangat memberatkan bagi para nelayan. Dimana sebelum melaut mereka harus membayar beberapa persen pajak," tuturnya.

Politikus Golkar itu akan segera memanggil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti untuk menyelesaikan persoalan yang diadukan nelayan. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini KKP harus bijak melihat persoalan yang dihadapi oleh nelayan.

"Kasihan nelayan-nelayan kita, mereka hidupnya sudah dibawah standar hidupnya. Pemerintah seharusnya lebih peduli dengan mereka," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas