Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkumham Serahkan Sertifikat Merek Maxreen Kepada Perakit TV M Kusrin

Penyerahan secara simbolis ini dilakukan lantaran karya Kusrin dianggap inovatif dan mendapatkan perhatian besar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkumham Serahkan Sertifikat Merek Maxreen Kepada Perakit TV M Kusrin
PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo berdialog dengan perakit televisi buatan sendiri Muhammad Kusrin (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/1/2016). Kusrin melalui unit usahanya UD Haris Elektronika sebelumnya dianggap menyalahi aturan hukum tentang standar produksi sehingga usahanya sempat dihentikan dan seluruh barang dagangan yang tak lain adalah hasil kreasinya sendiri disita dan dimusnahkan. TRIBUNNEWS/PRESIDENTIAL PALACE/AGUS SUPARTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan sertifikat kepada Muhamad Kusrin yang berinovasi berupa televisi rakitan dari tabung yang sudah tidak terpakai, di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).

Penyerahan secara simbolis ini dilakukan lantaran karya Kusrin dianggap inovatif dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat bahkan Presiden Joko Widodo.

"Hal ini merupakan wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kreatifitas anak bangsa melalui sistem kekayaan intelektual," kata Yasonna dalam sambutannya.

Merek Maxreen terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM 427916 yang telah dilindungi sejak tanggal penerimaan atau filling date 12 Januari 2012.

Yasonna menyebutkan, penyerahan sertifikat ini juga bentuk dukungan pemerintah terhadap potensi ekonomi kreatif Indonesia yang luar biasa berkembang secara optimal.

"Sertifikat hak atas merek yang diberikan merupakan kesadaran pelaku ekonomi kreatif akan nilai ekonomi dari sebuah karya-karya kreatif yang harus dilindungi," kata Yasonna.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan ini, Menkumham juga menyerahkan Peraturan Menkumhan tentang pencatatan lisensi Kekayaan Intelektual kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu hadir juga perwakilan pemerintah daerah Banyumas untuk menerima surat penghapusan merek "Mendoan" oleh Kemenkumham.

Dimana timbulnya keberatan dari warga Jawa Tengah, khususnya daerah Banyumas menganggap bahwa salah satu ciri khas masyarakatnya telah "dikuasai" terkait hak atas mereknya oleh seseorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas