Menkumham Serahkan Sertifikat Merek Maxreen Kepada Perakit TV M Kusrin
Penyerahan secara simbolis ini dilakukan lantaran karya Kusrin dianggap inovatif dan mendapatkan perhatian besar
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan sertifikat kepada Muhamad Kusrin yang berinovasi berupa televisi rakitan dari tabung yang sudah tidak terpakai, di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).
Penyerahan secara simbolis ini dilakukan lantaran karya Kusrin dianggap inovatif dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat bahkan Presiden Joko Widodo.
"Hal ini merupakan wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kreatifitas anak bangsa melalui sistem kekayaan intelektual," kata Yasonna dalam sambutannya.
Merek Maxreen terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM 427916 yang telah dilindungi sejak tanggal penerimaan atau filling date 12 Januari 2012.
Yasonna menyebutkan, penyerahan sertifikat ini juga bentuk dukungan pemerintah terhadap potensi ekonomi kreatif Indonesia yang luar biasa berkembang secara optimal.
"Sertifikat hak atas merek yang diberikan merupakan kesadaran pelaku ekonomi kreatif akan nilai ekonomi dari sebuah karya-karya kreatif yang harus dilindungi," kata Yasonna.
Dalam kesempatan ini, Menkumham juga menyerahkan Peraturan Menkumhan tentang pencatatan lisensi Kekayaan Intelektual kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu hadir juga perwakilan pemerintah daerah Banyumas untuk menerima surat penghapusan merek "Mendoan" oleh Kemenkumham.
Dimana timbulnya keberatan dari warga Jawa Tengah, khususnya daerah Banyumas menganggap bahwa salah satu ciri khas masyarakatnya telah "dikuasai" terkait hak atas mereknya oleh seseorang.