Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ditjen Pajak Siap-siap Menjelma Jadi Lembaga Baru

Restrukturisasi ini membentuk dua unit baru setingkat eselon II, yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ditjen Pajak Siap-siap Menjelma Jadi Lembaga Baru
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan restrukturisasi organisasi. Ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Restrukturisasi ini membentuk dua unit baru setingkat eselon II, yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga mengubah nomenkelatur Direktorat Intelijen dan Penyidikan menjadi Direktorat Pengakan Hukum dan menata Sekretariat Ditjen Pajak.

Restrukturisasi jni dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi untuk menghadapi tantangan dalam administrasi perpajakan internasional sekaligus persiapan pembentukan lembaga baru Direktorat Jenderal Pajak.

"Arah untuk AEoI (Automatic Exchange of Information) juga," kaa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor Kemkeu, Jakarta, Selasa (1/3). Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, hasil pertemuan dengan negara-negara anggota G20 pekan lalu tetap sepakat untuk menerapkan AEoI 2018 mendatang.

Ditektorat Perpajakan Internasional merupakan transformasi dari Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Perpajakan II.

Direktorat ini terdiri dari tiga subdirektorat, yakni Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional, dan Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional.

Sementara itu, Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri dari Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Operasi Intelijen Penggalian Potensi, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum, dan Subdirektorat Rekayasa Keuangan, dan Subdirektorat Intelijen Perpajakan yang sebelumnya merupakan bagian dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan Direktorat Penegakan Hukum memiliki tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum pidana perpajakan yang meliputi Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Subdirektorat Penyidikan. Selain itu juga membawahi satu subdirektorat baru yaitu Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti.

Reporter Adinda Ade Mustami

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas