Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Diminta Prioritaskan RUU Pengampunan Pajak

Sikap DPR yang menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak disesali sejumlah kalangan.

Editor: Sanusi
zoom-in DPR Diminta Prioritaskan RUU Pengampunan Pajak
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap DPR yang menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak disesali sejumlah kalangan.

Salah satunya Guru Besar Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Gunadi. Menurutnya tindakan DPR tersebut akan mengancam pembangunan nasional.

Tanpa ada peningkatan penerimaan pajak dari basis pajak baru melalui tax amnesty, pemerintah terpaksa akan memangkas anggaran pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Gunadi mengatakan, jika DPR memang mau membantu kinerja penerimaan negara, DPR seharusnya bisa mendahulukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Tanpa pengampunan pajak, mustahil target penerimaan pajak Rp 1.360,1 triliun dapat tercapai.

"Pengampunan pajak ini urgensinya tinggi agar kita sebagai bangsa bisa maju ke depan. Selain tambahan penerimaan, pengampunan pajak akan memperluas basis pajak," ujar dia.

Selain itu, kata Gunadi, manfaat lain dari pengampunan pajak juga sangat banyak mengingat program ini juga menyasar repatriasi aset orang-orang Indonesia yang selama ini banyak disembunyikan di luar negeri.

Menurutnya, dana-dana yang kembali ke dalam negeri dari pengampunan pajak bisa bermanfaat untuk menambah likuiditas perbankan hingga menumbuhkan investasi.(Hendra Gunawan)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas