Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sertifikat Tanah Anda Terindikasi Palsu? Begini Cara Mengecek Keasliannya

Penting sekali mengetahui cara membedakan antara mana yang sertifikat yang asli dan tiruan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sertifikat Tanah Anda Terindikasi Palsu? Begini Cara Mengecek Keasliannya
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Warga Pandang Raya dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi masyarakat Sipil untuk Kasus Tanah Pandang Raya melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional, Jl Ap Pettrani, Makassar, Selasa (23/9). Unjuk rasa ini mengecam keras atas tindakan sewenang-wenang wakil ketua Pengadilan Negri Makassar dan Kapolrestabes Makassar dalam pelaksanaan eksekusi tanah sipil Pandang Raya tanggal 12 September 2014 yang mengakibatkan banyak warga tanpa memiliki rumah. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Membeli tanah untuk dibangun rumah atau sekadar untuk investasi jangka panjang adalah suatu keputusan yang bagus. '

Apalagi jika Anda membeli tanah di lokasi yang strategis dan akan terus berkembang, maka harganya bisa meningkat drastis sehingga akan menguntungkan Anda.

Namun memutuskan membeli tanah harus berhati-hati, jangan sampai ternyata tanah yang disebut bersertifikat hak milik (SHM) ternyata adalah sertifikat palsu atau tidak asli.

Karena itu, penting sekali mengetahui cara membedakan antara mana yang sertifikat yang asli dan tiruan. Berikut ini caranya!

Datangi kantor BPN

Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat di kota Anda untuk mengecek keaslian sertifikat tanah.

Menurut pasa 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat mendatangi kantor BPN, Anda perlu membawa sejumlah dokumen, yaitu sertifikat asli hak atas tanah, salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir, surat kuasa jika pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain, dan surat permohonan.

Datangi PPAT

Namun jika Anda tidak sempat untuk datang langsung ke kantor BPN, maka Anda bisa saja meminta bantuan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Namun prosesnya akan sama, yakni PPAT tersebut akan mengeceknya ke kantor BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang ada di BPN.

Biaya cek

Mengecek keaslian sertifikat tanah membutuhkan biaya, umumnya sekitar puluhan ribu rupiah atau sesuai kebijakan kantor pertanahan di daerah masing-masing.

Nantinya, proses pengecekan keaslian sertifikat di kantor BPN akan memakan waktu beberapa hari, sehingga Anda perlu bersabar.

 
Sumber: Rumahku.com
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas