Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Hak-hak Penumpang yang Wajib Diberikan Ketika Penerbangan ''Delay''

Penumpang berhak mendapatkan kompensasi keterlambatan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Hak-hak Penumpang yang Wajib Diberikan Ketika Penerbangan ''Delay''
Tribun Bali/Rizal Fanany
ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sering mengalami jadwal penerbangan harus tertunda atau delay? Siapa yang tidak jengkel bila delay tersebut berjam-jam.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada semester II-2015 lalu, 73.950 penerbangan mengalami keterlambatan dan 7.668 penerbangan mengalami pembatalan.

Nah sebenarnya penumpang pesawat memiliki hak-hak agar mendapatkan kompensasi dari maskapai bila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.

Sayangnya, hak-hak itu tidak banyak diketahui.

"Penumpang berhak mendapatkan kompensasi keterlambatan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenub JA Barata, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 89 Tahun 2015, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang bila terjadi keterlambatan sebagai berikut:

1. Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit, kompensasi minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
4. Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
5. Keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000.                 6.Pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Berita Rekomendasi

Selain itu, keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Kementerian Perhubungan mengaku secara berkala mengawasi penanganan keterlambatan penerbangan oleh maskapai.

"Bila maskapai mendapatkan penilaian buruk, sanksi pembekuan rute baru hingga pencabutan izin usaha pun menanti," kata Barata.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas