Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

DPR Kritik Batas Usia Pensiun Pramugari Garuda Indonesia

Kebijakan pembatasan batas usia pensiun pramugari PT Garuda Indonesia (Persero) di usia 46 tahun menuai kritik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Kritik Batas Usia Pensiun Pramugari Garuda Indonesia
Tribunnews.com/Sanusi
ilustrasi: Pramugari Garuda Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pembatasan batas usia pensiun pramugari PT Garuda Indonesia (Persero) di usia 46 tahun menuai kritik.

Sebab, akibat kebijakan tersebut, sejumlah pramugari harus menelan pil pahit karena mau tak mau harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari manajemen Garuda.

Tak terima dengan PHK, sebanyak 33 pramugari menggugat secara hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di luar 33 orang tersebut masih banyak yg akan jadi korban PHK lanjutan.

Anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka menilai Garuda Indonesia telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Garuda Indonesia dengan Serikat Karyawan, pada Pasal 57 (huruf c), disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiunnya adalah 56 tahun.

"Tidak ada satu pasal pun di PKB tersebut yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun," ujar Rieke, Selasa (8/3/2016).

Tindakan PHK ini, kata Rieke, jelas bentuk pelanggaran hukum dan sebuah bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan. Rieke menyebut Direksi Garuda Indonesia melakukan tindakan diskriminasi, yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003.

"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha," kata Rieke.

Rekomendasi Untuk Anda

Rieke juga menyebut tindakan Direksi Garuda Indonesia ini juga sudah melanggar peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER — 01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate) pada BUMN yaitu pasal 3 ayat (5) tentang prinsip-prinsip GCG.

"Direksi Garuda Indonesia telah jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang merupakan salah satu prinsip GCG di BUMN," kata Rieke.

Rieke pun mendesak Direksi Garuda Indonesia untuk menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian Garuda wajib mempekerjakan kembali para pramugari.

"Garuda Indonesia harus mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Rieke.

Dihubungi secara terpisah, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny Butarbutar mengatakan pihaknya sudah menyerahkan seluruh kasus kepada pengadilan. Pihak Garuda Indonesia percaya hasil terbaik akan dikeluarkan dari PHI tersebut.

"Garuda Indonesia sudah menyerahkan sepenuhnya masalah proses hukum (usia produktif pramugari) ke pengadilan," ujar Benny kepada Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas