FITRA: Tax Amnesty, Karpet Merah untuk Pengemplang Pajak
"RUU Tax Amnesty bukan solusi peningkatan penerimaan keuangan negara."
Penulis: Valdy Arief
Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) hanya memberikan keistimewaan para pengemplang sumber pendapatan negara.
Staf Advokasi Fitra, Gulfino Che Guevarrato, menilai pengesahan RUU Tax Amnesty untuk meningkatkan sumber pendapatan negara, hanya akan merendahkan martabat negara.
Selain itu, rancangan regulasi ini seolah memberikan karpet merah pada para pengemplang pajak.
"RUU Tax Amnesty bukan solusi peningkatan penerimaan keuangan negara. Masih banyak sumber penerimaan lain yang belum dimaksimalkan pemerintah," kata Gulfino di Sekretariat Nasional Fitra, Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Dia mencontohkan pada potensi penerimaan pajak dari sejumlah perusahaan tambang yang belum diserap dengan baik.
"Dari 10 ribu perusahaan tambang hanya 60 persen yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan hanya 37 persen yang punya SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Potensi besar ini masih diabaikan," katanya.
Hal lain yang juga disoroti Fitra terkait upaya peningkatan penerimaan keuangan negara, khususnya dari pajak, adalah sistem perpajakan Indonesia.
Menurut Galvino, sebaiknya pemerintah juga memperbaiki sistem perpajakan. "Sistem perpajakan Indonesia masih sangat konvensional," kata Galvino.