Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Legislator Nasdem Tekankan Pentingnya RUU PPKSK

Sasaran RUU PPKSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal

Editor: Sanusi
zoom-in Legislator Nasdem Tekankan Pentingnya RUU PPKSK
ist
Donny Imam Priambodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo menekankan pentingya Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK), sebagai payung hukum pemerintah dan lembaga otoritas lain sebagai kebijakan penanggulangan krisis.

Menurut Donny, belajar dari pengalaman krisis Asia 1997-1998 dan resesi global 2008, pemerintah setiap saat bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional.

"Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif," kata Donny usai rapat kerja Panja RUU PPKSK dan Pemerintah di Gedung DPR Senayan, Senin (7/3/2016).

Politisi Nasdem ini memandang perlunya memiliki UU PPKSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis.

"Inilah urgensi kenapa DPR RI memasukkan RUU PPKSK sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2015-2016," ucap dia.

Oleh karena itu, Donny memberikan beberapa poin penting terkait RUU PPKSK. Pertama, kata dia, RUU PPKSK harus mengatur mekanisme penyelesaian krisis, sehingga tidak menimbulkan beban pada APBN serta biaya yang besar kepada perekonomian negara.

"Sasaran RUU PPKSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi," katanya.

Berita Rekomendasi

Poin kedua, RUU PPKSK harus memerinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum. Hal ini agar langkah-langkah penanganan krisis tidak menimbulkan permasalahan baru ke depan.

Poin ketiga, RUU PPKSK sistem penanganannya adalah bail-in bukan bail-out, sehingga nantinya APBN tidak terlibat didalam penanganan bank gagal, kecuali tidak ada jalan lain dan itu menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam hal menyelamatkan perekonomian negara.

"Saya berharap RUU PPKSK menjadi ruh untuk tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat," pungkas Donny dari dapil Jateng III itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas