Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Di Wawancara Televisi, Menteri Jonan Lempar 'Bola Panas' Taksi Uber ke Ahok

"Yang kami masalahkan sarananya harus terdaftar sebagai kendaraan umum."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Di Wawancara Televisi, Menteri Jonan Lempar 'Bola Panas' Taksi Uber ke Ahok
TRIBUN TIMUR/Fahrizal Syam
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan meresmikan Air Traffic Control System (ATS) Top Sky di kantor cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) kawasan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melempar masalah perizinan taksi kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Poernama. Jonan menegaskan tidak mengurusi masalah transportasi umum jenis tersebut.

"Urusan taksi di Dishub DKI bukan di saya," ujar Jonan saat diwawancarai televisi swasta nasional, Senin (14/3/2016).

Pihak Kementerian Perhubungan kata Jonan hanya mengurusi masalah badan usaha transportasi publik. Pasalnya perusahaan aplikasi taksi yang bisa dipesan secara online belum terdaftar sebagai kendaraan umum.

"Yang kami masalahkan sarananya harus terdaftar sebagai kendaraan umum," ujar Jonan.

Jonan memaparkan pembentukan badan usaha sebuah jasa transportasi sangat dibutuhkan. Selain menjaga keselamatan penumpang, perusahaan tersebut bisa dipantau langsung oleh pemerintah jika terjadi sesuatu.

"Harus dipikir untuk keamanan dan keselamatan, kalau ada kejahatan bisa dimonitor kita nggak hambat sama sekali," papar Jonan.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Kementerian Perhubungan melayangkan surat pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

BERITA TERKAIT

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan UBER Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan. Pasalnya dalam menjalankan usaha baik dibidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa Undang-Undang.

1. UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

3. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Moda.

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

5. Peraturan Pemerintah no.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas