Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Perhubungan Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Uber dan Grab

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memblokir aplikasi Uber Taxi dan Grab Car

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Perhubungan Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Uber dan Grab
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memblokir aplikasi Uber Taxi dan Grab Car. Hal itu sejalan dengan desakan dari para sopir taksi dan angkutan umum sejenisnya meminta penutupan aplikasi online tersebut.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal tersebut. Barata menjelaskan surat pemblokiran Uber dan Grab Car sudah diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber taksi dan Grab Car) dari Menhub kepada Menkominfo," ujar Barata kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2016).

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan UBER Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan. Pasalnya dalam menjalankan usaha baik di bidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa Undang-Undang.

1. UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Moda.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
5. Peraturan Pemerintah no.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pelanggaran pertama terkait pasal 138 ayat (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor

Pelanggaran yang dilakukan Grab Car dan Uber Taxi terkait pasal 139 ayat (4) UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas