Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besok, Kejaksaan Agung Dijadwalkan Eksekusi Tol "JORR S"

Pihak yang berutang sendiri yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Besok, Kejaksaan Agung Dijadwalkan Eksekusi Tol
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi tol Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dijadwalkan, Rabu (16/3/2016), besok akan melaksanakan Eksekusi Barang Rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR "S") sebagaimana Putusan MA No: 720K/Pid/2001, atas nama Ir. Thamrin Tanjung

Demikian informasi yang diperoleh Tribunnews.com dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (15/3/2016).

Dari jadwal yang ada kegiatan tersebu dilaksanakan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.30 WIB dan akan dihadiri oleh Menteri BUMN dan Menteri PU & Perumahan Rakyat.

Dikutip Antara, ini merupakan kasus lama dimana pada tahun 1998 lalu PT Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI.

Pihak yang berutang sendiri yakni PT Marga Nurindo Bhakti dengan mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun.

Pada kenyataannya dari pinjaman sebesar itu, diketahui hanya Rp1 triliun yang digunakan untuk pembangunan tol, sisanya tidak diketahui.

PT MNB tidak bisa mengembalikan uang pinjaman itu hingga tol disita dan diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Berita Rekomendasi

BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada 1998.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas