Ikut Koperasi, Pengusaha Rental Mobil Sah Secara Hukum
"Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno menjelaskan bahwa selama ini pengusaha rental mobil dan GrabCar tidak memiliki badan hukum. Dengan mengikuti koperasi, mobil sewaan sudah memiliki wadah secara hukum resmi untuk menjalankan usahanya.
"Termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi", kata Ponco, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Ponco mengatakan, proses pengajuan badan hukum koperasi itu sudah berjalan sejak Oktober 2015 lalu. Dasarnya kata Ponco adalah berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum.
"Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia," tegas Ponco
Selain itu, lanjut Ponco, dengan berkoperasi maka pihaknya bisa mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.
Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil.
"Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerjasama dengan bengkel lain dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi", pungkas Ponco
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa PPRI. Hal itu membuat GrabCar resmi secara hukum menunggu badan usaha tetap (BUT) diterbitkan.
"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri," ujar Puspayoga