Pengusaha Tambang Minta Perlakuan Sama Restitusi Pajak
Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini ada kesetaraan mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala memaparkan masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda.
"Perbedaan perlakuan ini tidak adil dan jelas melanggar konstitusi. Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha," ujar Suhala, Selasa (15/3/2016).
Suhala mencontohkan, dua perusahaan tambang batubara generasi III dalam satu grup usaha yang sama, bisa berbeda-beda restitusinya. Selain itu untuk mengurus pajak beda posisi kantor pajak dan perlakuannya.
"Bahkan, pada kantor pajak yang sama, beda pimpinan, beda juga penanganannya. Ada yang bisa restitusi, ada yang tidak bisa," kata Suhala
Suhala mengatakan, sesuai PKP2B generasi III, kontrak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batubara termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP). Hal tersebut para pengusaha wajib menyetorkan pajak kepada negara termasuk PPN.
Kontraktor tambang berhak atas restitusi PPN jika terjadi kelebihan bayar.
Tapi Ditjen Pajak berpegang pada Undang-Undang PPN pada 2009 yang menyatakan bahwa batubara bukan termasuk ke dalam BKP karena batubara adalah barang yang diambil dari sumbernya.
"Akibatnya, ketika kontraktor tambang ingin mengklaim restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak dapat mencairkan restitusinya, karena berpegang pada rezim pajak berdasarkan UU PPN 2009," papar Suhala.
Saat ini, terdapat 31 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang belasan di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.