Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sah! Grab Car Dapat Badan Hukum Koperasi

Hal itu membuat GrabCar resmi secara hukum menunggu badan usaha tetap (BUT) diterbitkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sah! Grab Car Dapat Badan Hukum Koperasi
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).

Hal itu membuat GrabCar resmi secara hukum menunggu badan usaha tetap (BUT) diterbitkan.

"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri," ujar Puspayoga di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Menkop menambahkan, yang menjadi permasalahan itu bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya. Pasalnya semua perusahaan angkutan umum darat menganggap GrabCar tidak memenuhi aturan yang berlaku.

"Dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi", kata Puspayoga.

Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggotanya sudah bisa menikmati kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah. Kredit itu menurut Puspayoga bisa untuk uang menyicil uang muka mobil.

"Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi", jelas Puspayoga

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas