Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Walhi Sayangkan Privatisasi Air Masih Mendominasi

Jika investasi besar tersebut menggunakan hitungan keuangan hingga kembalinya modal investasi selama 50 tahun

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan menegaskan bahwa pemerintah belum sama sekali menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menyatakan bahwa praktek privatisasi air bertentangan dengan konstitusi.

"Pemerintah harus lebih mengutamakan pemenuhan air bersih ke rumah-rumah dan pertanian secara gratis atau cuma-cuma," jelasnya di Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Dia menjelaskan bahwa selama ini pemerintah membuka ruang untuk privatisasi air oleh perusahaan dengan dikeluarkannya Permen PUPR No 50/PRT/M/2015 tentang izin penggunaan sumber daya air dan untuk penguasaan sumber daya air oleh investasi sebagaimana tercantum dalam pasal 21 ayat 3 dan 4 peraturan itu.

"KemenPUPR masih berpikir untuk memasukkan investasi swasta dalam penggunaan sumber daya air. Misalnya, kemudahan proses perizinan dan durasi waktu penguasaan yang diberikan," jelas Abetnego.

Jika investasi besar tersebut menggunakan hitungan keuangan hingga kembalinya modal investasi selama 50 tahun, maka selama itu juga penguasaan sumber daya air akan dikuasai investor. Apalagi, kemudahan perpanjangan izin.

"Aturan ini bukti bahwa pemerintah abai terhadap hak-hak rakyat yang mendapatkan sumber daya air secara adil dan merata sebagai hak dasar yang dilindungi konstitusi," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas