Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Dana Pensiun dalam Perencanaan Keuangan Syariah

Dalam ajaran Islam, setiap orang harus tetap giat bekerja, meski sudah masuk usia pensiun.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dana Pensiun dalam Perencanaan Keuangan Syariah
KONTAN
Dalam ajaran Islam, setiap orang harus tetap giat bekerja, meski sudah masuk usia pensiun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Satu hal lagi yang membedakan perencanaan keuangan konvensional dan perencanaan keuangan syariah adalah soal dana pensiun.

Dalam perencanaan keuangan konvensional, investasi untuk dana pensiun mendapat prioritas penting.

Namun, dalam ajaran Islam, setiap orang harus tetap giat bekerja, meski sudah masuk usia pensiun. Karena itu, investasi untuk kebutuhan dana pensiun bukan prioritas.

Tapi itu bukan berarti Anda tidak bisa investasi dana pensiun sama sekali. Jika Anda masih punya dana cukup, Anda bisa berinvestasi untuk dana pensiun.

Menurut Direktur dan Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad, investasi dana pensiun menurut syariah bukan bertujuan memperoleh passive income.

“Lebih ke persiapan modal bisnis atau income pengganti yang bisa dikelola setelah pensiun,” jelas dia.

Selain itu, bila Anda berniat memasukkan soal warisan ke dalam perencanaan keuangan, Anda harus mengacu pada hukum waris Islam.

Rekomendasi Untuk Anda

Beberapa perbedaan hukum waris Islam dengan waris konvensional di antaranya besar waris kepada selain ahli waris adalah 1/3 dari harta yang diwariskan.

Hukum waris Islam juga mengakui adanya hak milik istri secara penuh. Perbedaan yang paling mencolok adalah adanya faktor penyucian harta.

Jadi, pelajari juga hukum Islam agar Anda bisa merencanakan keuangan secara syariah dengan baik.

Reporter: Herry Prasetyo/Melati Amaya Dori

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas