Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti untuk Orang yang Main Laser di Sekitar Bandara
Penggunaan sinar laser di kawasan bandara ternyata masih terjadi. Bahkan, ada laporan para pilot kerap diganggu sinar laser.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan sinar laser di kawasan bandara ternyata masih terjadi. Bahkan, ada laporan para pilot kerap diganggu sinar laser.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav meminta masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan sekitar bandara.
"Laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot" ujar Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Menurut dia, penggunaan sinar laser yang langsung ditembakkan ke pesawat termasuk kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Kegiatan itu dilarang oleh Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ari menuturkan, pelanggaran terhadap Pasal 210 itu akan diganjar hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.
“Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan,” kata Ari.
Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima AirNav Indonesia, ternyata pilot maskapai penerbangan nasional kerap diganggu oleh sinar laser.
Kejadian itu terjadi diberbagai kota di Indonesia yakni di Batam, Denpasar, Yogyakarta, dan Jakarta.(Yoga Sukmana)