Sinar Laser Kerap Ganggu Pilot Maskapai
Beberapa pilot maskapai penerbangan nasional ternyata kerap diganggu oleh sinar laser
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pilot maskapai penerbangan nasional ternyata kerap diganggu oleh sinar laser, menurut laporan yang diterima Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma mengungkapan, laporan terkait gangguan laser terjadi di berbagai kota di Indonesia.
“Ada beberapa laporan di Batam, Denpasar, Yogyakarta dan Jakarta sendiri," ujar Ari dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Setelah menerima laporan gangguan laser, AirNav langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada Otoritas Bandara setempat.
"Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Ari. Menurut Ari, penggunaan laser yang langsung ditembakkan ke pesawat yang akan terbang maupun yang akan mendarat bisa membahayakan penerbangan.
Dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang membuat halangan (obstacle) yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Persoalan sinar laser ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi diberbagai negara. “Kami sendiri terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan, yakni agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan,” pungkas dia. (Kompas.com/Yoga Sukmana)