Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kini DP Kredit Mobil dan Motor Semakin Murah!

Ketentuan dari Bank Indonesia ini membawa angin segar bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Kini DP Kredit Mobil dan Motor Semakin Murah!
istimewa
Perhatikan perhitungan DP saat mengajukan kredit mobil. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang berencana memiliki mobil atau motor baru, ada kabar baik dari Bank Indonesia (BI). Kini BI memberikan kesempatan bagi Anda yang memiliki gaji bulanan pas-pasan untuk membeli mobil atau motor dengan DP yang lebih kecil dari sebelumnya.

Ketentuan ini berlaku semenjak 18 Juni lalu, sebagaimana yang tertera dalam peraturan tertulis yang diusulkan BI. Peraturan tertulis tersebut berisi tentang penurunan DP atau down payment hingga 5% untuk kredit mobil dan kredit motor, baik sebagai barang baru ataupun penjualan barang bekas.

Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang tidak memiliki gaji berlebihan namun sangat membutuhkan mobil atau motor untuk kehidupan sehari-hari. Dengan begitu mereka akan lebih bisa meluangkan uangnya untuk kebutuhan lain, selain untuk membayar DP dari mobil atau motor tersebut.

 Hal ini juga memiliki efek pada beberapa bank atau lembaga lainnya yang biasanya memberi peminjaman uang untuk proses pembelian mobil atau motor. Dengan ketentuan baru tersebut, kini Anda bisa meminjam uang dengan jumlah yang lebih besar dari biasanya. Ini juga akan membantu proses penyelesaian cicilan dan juga pembayaran mobil atau motor Anda.

Pengajuan ke Leasing atau Multi Finance

Bila Anda ingin DP mobil atau motor yang lebih murah lagi, Anda bisa mencoba mengajukan pembelian tersebut pada leasing ataupun multi finance. Kedua jenis perusahaan ini biasanya akan memberikan DP yang lebih kecil daripada yang diberikan oleh Bank.

Misalnya jika Anda ingin membeli motor Honda dan mengajukan kredit motor Honda ke bank anda harus membayar 25%. Tetapi kredit motor yang sama di perusahaan leasing adalah 20%.

Berita Rekomendasi

Hal ini masih terpacu oleh hasil ketentuan Bank Indonesia dalam hal penurunan persenan dalam pembayaran down payment dalam pembelian mobil dan motor, baik baru ataupun bekas.

Untuk pembiayaan Syariah, uang muka motor menjadi minimal 19%. Untuk pembiayaan non-Syariah, uang muka motor menjadi 15%. Sedangkan untuk uang muka mobil, baik itu Syariah ataupun non-Syariah turun menjadi 20%. Hal ini menurut pada putusan dari Bank Indonesia dan juga edaran yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Syarat yang Berlaku dalam OJK

Dalam hal ini, OJK memberikan sedikit syarat pada setiap pemohonnya. Salah satunya adalah bahwa pemohonnya tersebut tidak memiliki masalah yang besar dalam hal kredit atau kemacetan kreditnya dibawah 5%. Apabila tidak memiliki permasalahan dengan hal ini, Anda sudah bisa mengajukan penurunan DP berdasarkan edaran dari OJK dan juga putusan dari Bank Indonesia.

Akan tetapi, ada beberapa hal lain yang harus Anda ketahui sebelum mengajukan pembelian mobil ataupun motor. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah masalah down payment tersebut.

Dalam strategi pemasaran, sebuah produsen mobil atau motor kerap melakukan pameran yang dilengkapi para sales promotion girl (SPG) sebagai orang yang menawarkan produk yang mereka jual.

Strategi yang mereka gunakan dalam situasi tersebut adalah dengan menawarkan down payment yang sangat murah tetapi tanpa memasukkan hitungan biaya administrasi, pajak provinsi, dan biaya wajib lainnya. 

Contoh Kasus

Contoh kasus yang seringkali terjadi adalah para SPG menawarkan sebuah mobil ke para pengunjung dengan segala cara. Mereka akan menyebutkan kelebihan-kelebihan mobil tersebut sampai pada hitungan cicilan dan DP yang sangat murah.

Anggap saja DP yang harus dibayar adalah Rp 30 juta. Dalam hitungan pembelian mobil, DP Rp 30 juta sudah terhitung sangat murah. Ditambah dengan paras cantiknya para SPG tersebut, tentu saja pengunjung yang mayoritas adalah pria akan mudah tergoda dengan tawaran tersebut.

Sampai pada saat pengunjung mengatakan deal pada sales tersebut, sales tersebut akan kembali memberikan formulir pembelian dengan DP yang jauh lebih mahal. Anggap saja angka yang tertera menjadi 41 juta.

Pada kasus di atas, uang Rp 11 juta tersebut adalah uang yang termasuk dalam biaya administrasi, pajak, dan hal-hal lainnya atau yang lebih dikenal dengan DP total.

Dalam masalah seperti ini, biasanya para pengunjung akan terjebak dengan rayuan dari para SPG dan terlena dengan DP awal yang ditawarkan. Oleh karena itu, walaupun kini cicilan dari mobil dan motor sudah diturunkan, Anda pun harus tetap berhati-hati dalam masalah seperti contoh kasus di atas. (Advertorial)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas