Dua Opsi Harus Dipilih Uber dan Grab: Sebagai Operator Angkutan Umum atau Penyedia Jasa Aplikasi
Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan angkutan umum, kata Sugihardjo, juga harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dua pilihan kepada transportasi berbasis aplikasi online, sebagai operator angkutan umum atau penyedia jasa aplikasi.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, kalau memilih sebagai operator angkutan umum maka harus tunduk kepada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.
"Dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya, yang kedua kendaraannya harus terdaftar, kalau operasinya sebagai taksi, taksinya harus memakai argo yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar Sugihardjo, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan angkutan umum, kata Sugihardjo, juga harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai, misalnya kalau jenisnya bus maka perlu SIM B umum, kalaupun mobil penumpang maka SIM A umum.
"Kalau mau jadi operator lakukan itu, sudah diatur di undang-undang," ucapnya.
Sementara jika memilik penyedia jasa aplikasi, kata Sugihardjo, maka Uber dan Grab harus bekerjasama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang telah terdaftar, seperti yang telah dilakukan Grab menggandeng salah satu perusahaan taksi.
"Kalau bentuknya rental, sudah banyak juga di Jakarta angkutan-angkutan rental yang punya izin," tuturnya.