Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Konsorsium Jasa Marga Menangi Lelang Tol Batang-Semarang

Pemilik konsesi sebelumnya, yakni PT Marga Setia Puritama dinilai lalai dalam memberikan jaminan tanda komitmen untuk melanjutkan proyek yang mangkrak

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Konsorsium Jasa Marga Menangi Lelang Tol Batang-Semarang
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ruas tol dalam kota Jakarta di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Panitia Pelelangan Pengesahan Jalan Tol (PPPJT) resmi menunjuk Konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Toll Road serta PT Bangun Tjipta Sarana sebagai pemenang lelang pengusahaan Jalan Tol Batang-Semarang.

Lelang  diikuti lima Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Mereka adalah PT Bangun Tjipta Sarana, PT Pembangunan perumahan (Persero) Tbk, Konsorsium Plus Expressway International Bhd, PT Nusa Raya Cipta Tbk dan PT Saratoga Investama Sedaya, Konsorsium China Harbour Indonesia dan PT Lancar Jaya Mandiri Abadi, serta Konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Waskita Toll Road.

Proyek Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 75,7 kilometer yang merupakan bagian dari Tol Trans Jawa ini terpaksa dilelang ulang.

Pemilik konsesi sebelumnya, yakni PT Marga Setia Puritama dinilai lalai dalam memberikan jaminan tanda komitmen untuk melanjutkan proyek yang sudah mangkrak bertahun-tahun tersebut.

"Kami mencabut konsesi atau hak pengelolaan atas ruas tol tersebut dan mengadakan tender ulang demi mengejar target Jalan Tol Trans Jawa berfungsi pada 2018," ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Kendati telah mendapatkan pemenang lelang, PPPJT mempersilakan peserta lelang untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2012.

Mengacu peraturan tersebut, peserta lelang bisa mengajukan sanggahan tertulis kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan selambat-lambatnya dalam waktu lima hari setelah pengumuman atau Selasa 29 Maret 2016 pukul 16.00 WIB.
Penulis
: Ridwan Aji Pitoko

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas