Pemerintah Perlu Membuat Aturan Khusus Transportasi Berbasis Aplikasi Online
Presiden Joko Widodo diminta segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi berbasis online.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi berbasis online, guna mengatasi persoalan antara angkutan umum konvensional dan online.
Pakar Hukum dan Regulasi, Mohamad Mova Al Afghani mengatakan, pemerintah perlu membuat aturan khusus yang benar-benar baru untuk mengatur transportasi dan bisnis lainnya yang berbasis aplikasi online.
"Bisa melalui Peraturan Presiden di bawah pasal 4 UUD 45, kemudian sektoralnya diatur kementerian lewat Permen (Peraturan Menteri), kalau dibuat undang-undang pasti lama itu," ujar Mova, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Adapun isi aturannya nanti, kata Mova, terdapat beberapa poin seperti Standar Pelayanan Minimum (SPM) berbasis online, berbagi otoritas antara Kementerian Informasi dan Informatika dengan Kementerian Perhubungan.
"Kemudian privasi pengguna maupun sopirnya, lalu screening sopir, masalah monopoli dan kuota, pajak, leabiliti kalau ada tabrakan ngadu kemana, kita belum tahu itu," tutur Mova.
Selain itu, pihak pengelola transportasi berbasis online juga perlu terbuka mengenai data-data yang dimilikinya seperti jumlah pengemudi ataupun latar belakang dan lainnya.
"Kuncinya itu data sharing, kalau enggak mau sharing data diblok saja," ucapnya.