Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Perlu Membuat Aturan Khusus Transportasi Berbasis Aplikasi Online

Presiden Joko Widodo diminta segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi berbasis online.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Perlu Membuat Aturan Khusus Transportasi Berbasis Aplikasi Online
TRIBUNNEWS.COM/YURIKE BUDIMAN
Demo Sopir Taksi di Monas, Senin (14/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi berbasis online, guna mengatasi persoalan antara angkutan umum konvensional dan online.

Pakar Hukum dan Regulasi, Mohamad Mova Al Afghani mengatakan, pemerintah perlu membuat aturan khusus yang benar-benar baru untuk mengatur transportasi dan bisnis lainnya yang berbasis aplikasi online.

"Bisa melalui Peraturan Presiden di bawah pasal 4 UUD 45, kemudian sektoralnya diatur kementerian lewat Permen (Peraturan Menteri), kalau dibuat undang-undang pasti lama itu," ujar Mova, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Adapun isi aturannya nanti, kata Mova, terdapat beberapa poin seperti Standar Pelayanan Minimum (SPM) berbasis online, berbagi otoritas antara Kementerian Informasi dan Informatika dengan Kementerian Perhubungan.

"Kemudian privasi pengguna maupun sopirnya, lalu screening sopir, masalah monopoli dan kuota, pajak, leabiliti kalau ada tabrakan ngadu kemana, kita belum tahu itu," tutur Mova.

Selain itu, pihak pengelola transportasi berbasis online juga perlu terbuka mengenai data-data yang dimilikinya seperti jumlah pengemudi ataupun latar belakang dan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kuncinya itu data sharing, kalau enggak mau sharing data diblok saja," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas