Mabes Polri Siap Bantu Ditjen Pajak Kejar 2.000 Perusahaan Asing Pengemplang Pajak
Ada 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia namun tidak membayar pajak sejak 10 tahun terakhir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan siap membantu Direktorat Jenderal Pajak atas adanya 2000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia namun tidak membayar pajak sejak 10 tahun terakhir.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, pihaknya siap membantu pengusutan hal itu asalkan ada permintaan dari Dirjen Pajak.
"Kami siap bantu sepanjang ada permintaan dari Dirjen Pajak. Sepanjang ini bagus bisa dilakukan penyelidikan bersama," tegas Badrodin, Selasa (29/3/2016).
Badrodin menambahkan terkait penyelidikan pajak aturannya sudah jelas yakni ada penyidik dan ada peradilannya sendiri.
"Kalau pajak kan jelas penyidiknya dan ada peradilan pajak juga, kami tinggal tunggu koordinasi dari sana," singkatnya.
Sebelumnya Menkeu mencatat ada 2.000 perusahaan kategori penanaman modal asing yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir.
Alasan perusahaan-perusahaan itu tidak membayar pajak ialah mengalami kerugian, namun kenyataannya tidak demikian. Menurut Menkue itu merupakan bagian dari penggelapan pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.