Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan alias tetap Rp 25.500 per orang

Editor: Sanusi
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengalami perubahan alias tetap Rp 25.500 per orang. Kebijakan ini mulai efektif berlaku hari ini, 1 April 2016.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, perlu diperhatikan bahwa iuran yang tidak mengalami penyesuaian itu adalah untuk golongan PBPU kelas III.

"PBPU kelas III, tidak ada perubahan, tetap Rp 25.500 per jiwa per bulan," kata Irfan ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (31/3/2016).

Sebelumya, sempat diumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri mengalami penyesuaian.

Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun perubahan iuran tersebut adalah:

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.

Berita Rekomendasi

2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.

3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.

Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas