Mulai Hari Ini, Tarif 'Airport' Tax 7 Bandara Naik
passenger services charge (PSC) atau airport tax, resmi naik di tujuh bandara hari ini.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau yang lebih dikenal dengan passenger services charge (PSC) atau airport tax, resmi naik di tujuh bandara hari ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuturkan bahwa kenaikan PSC itu semata-mata untuk peningkatan pelayanan di bandara.
"Contohnya AC lebih dingin, space untuk penumpang lebih luas, lebih nyaman. Coba sekarang lihat di Bandara Soekarno-Hatta, dulu untuk duduk saja susah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Tujuh bandara yang PSC-nya naik yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Supadio Pontianak, Minangkabau Padang, Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dan Silangit Tapanuli Utara.
PT Angkasa Pura II (AP II) selaku operator ketujuh bandara itu menuturkan, sejak 2009 silam PSC tidak pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik.
"AP II selalu dan terus menyosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanan pengguna jasa," kata Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi dalam siaran persnya.
Berikut daftar kenaikan PSC di tujuh bandara:
A. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1 dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000; Terminal 2 dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000; Terminal 3 dari Rp 40.000 manjadi Rp 60.000
B. Bandara Halim Perdanakusumadari Rp 40.000 menjadi 50.000
C. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II dari Rp 35.000 menjadi Rp 50.000
D. Bandara Minangkabau dari Rp 35.000 menjadi Rp 40.000
E. Bandara Sultan Iskandar Muda dari Rp 25.000 menjadi.Rp 35.000
F. Bandara Supadio dari Rp 30.000menjadi Rp 40.000
G. Bandara Silangit dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000
(Yoga Sukmana/Kompas.com)