Masuk Daftar Panama Papers, Ini Kata Rosan Roeslani dan Erwin Aksa
Rosan menjelaskan, adalah hal yang wajar namanya masuk dalam daftar bocoran “Panama Papers”.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocoran informasi mengenai berbagai pihak yang memiliki dana yang diparkir di luar negeri, menyedot perhatian publik sepekan terakhir.
Dari nama-nama yang bocor ke publik, dua di antaranya adalah petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yakni Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur dan Konstruksi Erwin Aksa.
Lantas, bagaimana komentar keduanya?
Rosan menjelaskan, adalah hal yang wajar namanya masuk dalam daftar bocoran “Panama Papers”.
Sebagai pelaku usaha skala besar, umumnya banyak melakukan kegiatan multi-national enterprises (MNEs).
“(Kami) Mendapatkan pendanaan dari bank-bank asing. Makanya umumnya yang melakukan adalah melalui perusahaan-perusahaan di luar, pendanaannya diberikan ke perusahaan itu,” kata Rosan ditemui usai sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Tak hanya pelaku usaha swata, Rosan menuturkan perusahaan-perusahaan milik negara pun juga lumrah mendirikan Special Purposes Vehicle (SPV) manakala penerbitan surat utang atau obligasi.
Perusahaan SPV itulah yang berfungsi menerbitkan surat utang atau obligasi.
“Jadi harus dilihat satu per satu. Jangan disamaratakan. Kalau ada perusahaan di luar disebut melakukan hal yang tidak benar, itu sama sekali enggak. Di seluruh dunia, itu adalah hal yang wajar,” katanya.
Sayangnya ketika dikonfirmasi berapa banyak SPV yang telah ia dirikan, Rosan mengaku tidak mengingat secara detil.
Senada dengan Rosan, Erwin mengatakan, perusahaan SPV biasanya didirikan untuk tujuan mendapatkan pendanaan dari luar.
“DJP sudah memiliki intelegensi cukup kuat kepada pengusaha atau pribadi yang memiliki offshore asset. Saya kira bisa tanya ke mereka, sejauh mana temuan mereka,” imbuh Erwin.
Menurutnya, dengan bocornya data-data dari Mossack Fonseca, ini menjadi kesempatan baik bagi pemerintah untuk mengoreksi laporan pajak pribadi.
Namun, sama dengan Rosan, Erwin juga mengaku tidak hafal berapa banyak SPV yang sudah didirikannya.
“Karena banyak sekali, setiap kali ada transaksi di luar ya pakai SPV,” tukas Erwin.(Estu Suryowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.