Aturan PPN Cuma-Cuma Timbulkan Ketidakadilan dalam Industri E-Commerce
Saat ini masih banyak pemain asing yang masih beroperasi secara gratis di Indonesia maka akan bisa menimbulkan efek ketidakadilan dalam industri
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah untuk mengenakan PPN cuma-cuma terhadapbeberapa model bisnis e-commerce, pemberlakuan PPN cuma-cuma kepada pemain e-commerce akan memberikan dampak yang signifikan kepada pertumbuhan industri, yang notabena masih sebagian besar memberikan layanannya secara gratis.
Pendiri PriceArea , Bima Laga mengatakan saat ini masih banyak pemain asing yang masih beroperasi secara gratis di Indonesia maka akan bisa menimbulkan efek ketidakadilan dalam industri.
“Saya menegarai ada salah tafsir dari Pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel produk gratis, yang secara hukum memang harus dikenai pajak,” kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Asosiasi E-Commerce Indonesia ini dalam keterangan pers, Rabu (13/4/2016).
Ia menyebut kondisi ini tentunya tidak masuk akal mengingat sebagian besar layanan ataupun konten yang diakses melalui internet memang bersifat gratis.
Ia mencontohkan portal berita yang dapat diakses secara gratis, video musik yang dapat dinikmati secara gratis, hingga aplikasi penunjang produktifitas yang bersifat gratis.
“Direktorat Jenderal Pajak seharusnya mengeluarkan peraturan pajak yang bisa diterapkan oleh masing-masing model bisnis e-commerce,” katanya.
Seiring dengan kemajuan industri, maka peraturan juga harus dapat menyesuaikan dengan bisnis itu sendiri.
Jepang yang sudah lebih mapan dalam indsutri e-commerce, pembentukanTeam khusus untuk penerapan pajak terhadap semua transaksi e-commerce sudah dimulai pada tahun 2002 silam.
“Jadi saat ini rasanya masih terlalu dini bagi Indonesia untuk menerapkan aturan serupa,” katanya.
Selama ini PriceArea telah membayar pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari PPn, PPh 21, PPh 23, serta PPh 25 ke depannya jika perusahaan memang sudah profitable.
“Kami tentunya mendukung inisiatif Pemerintah asalkan hal tersebut produktif bagi perkembangan industri,” katanya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis e-commerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.
Bagi pengguna yang mengiginkan layanan lebih dapat memilih layanan premium yang berbayar.
Model bisnis yang sering dikenal dengan konsep freemium ini sering dijadikan andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi pengguna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.