Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Jadi Solusi Untuk Go-Jek
Agus menyampaikan, BPJS memberikan perlindungan bagi ojek online yang pekerjaannya sangat berisiko.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, program Penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan digelar untuk memberikan edukasi bagi para pengemudi ojek online agar lebih memperhatikan kesehatan saat bekerja.
"Edukasi sangat penting untuk merubah pola pikir masyarakat yang cenderung menganggap sepele resiko pekerjaan mereka," ujar Agus saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan, BPJS memberikan perlindungan bagi ojek online yang pekerjaannya sangat beresiko.
"Kita memberikan perlindungan sebagai bentuk antisipasi terhadap resiko kecelakaan kerja yang sangat mungkin terjadi, terutama pada pekerjaan dengan resiko tinggi, seperti pengemud Go-Jek ini," paparnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak menginginkan kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu, kembali terjadi pada pengemudi Go-Jek lainnya.
"Kita tidak menginginkan ada kejadian seperti yang dialami oleh rekan pengemudi Go-Jek beberapa waktu lalu dan menyebabkan kecacatan," imbuhnya.
Menanggapi hilangnya penghasilan karena resiko kerja, Agus menuturkan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan solusi untuk masalah tersebut.
"Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi solusi untuk mengganti hilangnya penghasilan akibat resiko yang terjadi," tuturnya.
Agus memaparkan, untuk menangani kecelakaan tersebut, sudah tersedia Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) yang tersebar di berbagai rumah sakit di Indonesia.
"RSTC yang tersebar di berbagai rumah sakit, kerjasama tidak hanya di Jakarta, tapi sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia," katanya.
Terkait proses administrasi, ia menegaskan, untuk mendapatkan pelayanan tersebut, prosesnya cukup mudah dengan hanya menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan itupun administrasi kita permudah, cukup dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta langsung diberikan perawatan secara gratis tanpa batasan biaya maksimal, sampai sembuh," tandasnya.
(Fitri Wulandari)