Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Memburu Pajak Facebook, Yahoo, Google Dkk Hingga ke Singapura

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP Muhammad Hanif mengatakan, sudah melakukan penyelidikan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendalami potensi nilai penerimaan pajak, yang selama ini tidak dibayarkan oleh empat perusahaan digital terbesar di dunia.

Sebelumnya, pemerintah memang telah mensinyalir ada empat perusahaan digital yang tidak pernah membayar pajak, yaitu Google, Facebook, Twitter dan Yahoo.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP Muhammad Hanif mengatakan, sudah melakukan penyelidikan.

Langkah yang sudah ditempuh diantaranya dengan mengumpulkan data terkait aktifitas bisnis keempat perusahaan tadi di Indonesia.

Ia ingin mengetahui pasti, berapa penghasilan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tadi dalam lima tahun terakhir.

Terutama, penghasilan mereka dari kliennya di Indonesia.

Karena itulah yang akan menjadi objek pajak, yang harus disetor kepada otoritas pajak. Namun hal itu tidak akan tuntas, jika penyidik hanya memeriksa berkas yang ada di kantor perwakilan di Indonesia. "Kita akan memeriksanya ke perusahaan Singapura," kata Hanif, Jumat (15/4) di kepada KONTAN.

Rekomendasi Untuk Anda

Yang paling dekat, menurut Hanif pihaknya akan kedatangan pimpinan perusahaan dari Google yang ada di Singapura, Google Asia Pacific.

Ia datang ke Indonesia rencananya untuk memberikan sejumlah data mengenai billing pembayaran klien di Indonesia, yang selama ini langsung masuk ke perusahaan yang ada di Singapura.

Catatan saja, sebelumnya keempat perusahaan tadi memang tidak pernah membayar pajak, padahal semua aktifitasnya di Indonesia memberikan kontribusi pendapatan bagi perusahaan yang berpusat di Singapura.

Hal itu karena status perusahaan tadi di Indonesia yang hanya memiliki kantor perwkilan, kini keempatnya telah menjadi Badan Usaha tetap, dan sah menjadi wajib pajak.

Penulis: Asep Munazat Zatnika

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas